- Memulai ibadah haji harus dilakukan pada waktu(miqat zamani) dan tempat (miqat makani) yangtelah ditetapkan.
- Waktunya adalah sejak tanggal satu Syawwal hingga sebelum masuk waktu Fajar pada tanggal 10Dzulhijjah.1
Rabigh (sebagai pengganti dari Juhfah), Yalamlam,dan Qarnal-Manazil (Sail Kabir), sesuai dengan arah
kedatangan masing-masing jamaah haji. Miqat ini berlaku bagi orang yang tinggal di luar miqat, sedangkan bagi yang tinggal di dalam miqat, seperti di Jedah atau Mekah, maka dia dapat memulai ihram di
tempat kediamannya.